Lebak  

Diduga Rugikan Negara Capai Rp27 Miliar, Kapolri Diminta Tindak Pertambangan Batubara Ilegal di Bayah, Lebak

LEBAK I LIDIKBANTEN.COM – Aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan Perum Perhutani KPH Banten, BKPH Bayah, RPH Bayah Selatan, dan RPH Panyaungan Timur, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, diduga merugikan negara hingga Rp27 miliar per tahun. Potensi kerugian ini dinilai sebagai dampak dari dugaan kelalaian dan kolusi pejabat terkait.

Ketua Umum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB), Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa berjalannya aktivitas tambang ilegal ini di duga melibatkan kolusi terstruktur dan pembiaran dari pihak pejabat Perum Perhutani BKPH Banten.

“Ini sudah menjadi rahasia umum, tambang ilegal ini berjalan terang-terangan di siang hari, bahkan kendaraan besar pengangkut batubara ilegal berlalu-lalang tanpa hambatan. Banyak stok file batubara dari hasil tambang ilegal yang dibiarkan aman. Ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah Provinsi Banten perlu dievaluasi, dan persoalan tambang ilegal ini harus segera ditangani sesuai instruksi presiden,” ujar Dede pada Sabtu (9/11/2024).

Menurut Dede, problematika tambang batubara ilegal di wilayah Selatan Kabupaten Lebak, Banten, ini seharusnya mendapatkan perhatian langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Kapolri. Dede menyebut kerugian negara yang diduga terjadi sudah sangat signifikan dan perlu tindakan segera.

“Kami, bersama kuasa hukum, akan segera berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini. Jadwalnya sudah kami tentukan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum LSM KPKB, Ena Suharna, juga membenarkan rencana pelaporan tersebut saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan press conference di Jakarta untuk menyampaikan laporan ini kepada publik.

“Kami sudah mengagendakan waktu keberangkatannya, dan rencananya akan melakukan press conference langsung usai pelaporan di Jakarta. Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan pers di Jakarta,” kata Ena.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Plt. Sekjen Kemendagri Imbau Percepatan Realisasi APBD

Ena mengungkapkan bahwa tambang ilegal ini bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan atau pelanggaran hukum, tetapi juga potensi kerugian pajak negara yang diduga mencapai Rp27 miliar per tahun.

“Kami melihat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang yang sangat besar, namun di sisi lain pemerintah provinsi Banten terkesan membiarkan hal ini terjadi selama bertahun-tahun. Kami menduga ada conflict of interest agar keuntungan ini tidak masuk ke negara, melainkan mengalir ke lingkaran oknum mafia tambang ilegal,” paparnya.

Ena juga mendesak pemerintah pusat untuk segera mencopot Kepala KPH Perum Perhutani dan Kepala ESDM Provinsi Banten, serta memproses hukum pejabat terkait yang dianggap lalai menjalankan tugasnya. Ia menambahkan bahwa pejabat perhutani, yang diberi mandat oleh negara untuk menjaga kawasan hutan, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah kegiatan ilegal ini.

“Kami berharap Bapak Presiden segera bertindak, memerintahkan Gakkum KLHK untuk turun tangan, dan mendorong pemerintah memberikan solusi agar masyarakat lebih mudah memperoleh izin pertambangan rakyat di masa mendatang,” tutupnya. (Gus/Red)