Deklarasi Pilkada Damai 2024, MUI Banten Dorong Demokrasi Sehat dan Kondusif

SERANG I LIDIKBANTEN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyelenggarakan Deklarasi Pilkada Damai di Kampung Curug Sari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Senin (28/10/2024). Deklarasi ini merupakan upaya mendorong terlaksananya Pilkada serentak 2024 dengan aman, tertib, dan bebas konflik, guna mewujudkan demokrasi yang sehat dan kondusif.

Ketua MUI Provinsi Banten, DR. A. Bazaari Syam, menegaskan pentingnya pendidikan pemilih, pengawasan independen, dan penghindaran praktik politik negatif. “Pilkada damai bukan hanya soal pemilihan yang bebas kekerasan, tetapi juga tentang membangun kedewasaan politik. Kami mengajak berbagai pihak untuk terlibat dalam sosialisasi pemilu dan menyebarkan pesan damai bersama tokoh masyarakat,” ujarnya.

Sebagai wujud komitmen, MUI Banten mengeluarkan fatwa yang menegaskan pentingnya pemilu yang jujur, adil, dan tanpa kekerasan. MUI juga mengimbau masyarakat untuk menjaga persatuan dan menghindari politik identitas berbasis suku atau agama yang berpotensi memecah belah bangsa.

“Etika dalam berkampanye harus dijaga, seperti menghindari serangan pribadi terhadap lawan politik dan menghormati perbedaan pendapat. Demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga menjaga harmoni sosial,” tambahnya.

Dengan adanya deklarasi ini, MUI berharap Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara dan kandidat, tetapi juga melibatkan seluruh masyarakat untuk menciptakan demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia. (Red)

 

 

 

Baca Juga:  Analisis Pelanggaran HAM dalam Konflik Israel - Palestina: Perspektif Hukum Internasional