CILEGON II lidikbanten.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Jasa Raharja Banten melaksanakan ramp check terhadap bus-bus yang beroperasi di sejumlah destinasi wisata pantai di Anyer, termasuk Pantai Legundi dan Pantai Karang Meong, pada tanggal 14 hingga 15 September 2024.
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup aspek teknis dan administrasi kendaraan. Aspek teknis yang diperiksa meliputi sistem pengereman, lampu, roda, kemudi, dan sistem penerus daya, sementara aspek administrasi mencakup kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Selama kegiatan ramp check, ditemukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk beroperasi,” kata Eko melalui keterangan tertulis yang diterima RRI.
Pada hari Sabtu, 14 September 2024, di Pantai Legundi, BPTD Banten memeriksa 12 bus, di mana 7 di antaranya dinyatakan laik jalan, sedangkan 5 lainnya tidak laik jalan. Dari 5 bus yang tidak laik jalan, 2 kendaraan dikenakan sanksi teguran atau perbaikan, dan 3 kendaraan lainnya dikenakan sanksi tilang.
Pada hari Minggu, 15 September 2024, di Pantai Karang Meong, BPTD Banten memeriksa 10 bus yang semuanya dinyatakan laik jalan, tanpa adanya kendaraan yang tidak laik jalan.
Eko menjelaskan bahwa ramp check ini digelar untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur akhir pekan, serta mencegah kecelakaan di jalan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan transportasi pariwisata di Banten dan memastikan bahwa wisatawan dapat menikmati kunjungan mereka dengan aman dan nyaman,” tambah Eko.
Kolaborasi dan kesadaran dari semua pihak diharapkan dapat mendukung pengembangan transportasi pariwisata yang aman dan nyaman di Banten. (net)