BPI KPNPA RI Apresiasi Kemendagri atas Penggantian Pj Wali Kota Serang

SERANG II lidikbanten.com – Lembaga Badan Peneliti Independen Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas langkah tegas dalam mengganti dan memberhentikan Yedi Rahmat dari jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Serang. Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) penggantian yang dikeluarkan oleh Kemendagri, posisi Pj Wali Kota Serang kini akan diisi oleh Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin. Pelantikan Nanang Saefudin sebagai Pj Wali Kota Serang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 21 September 2024, oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Banten, Erwin Teguh I.S., menyatakan apresiasinya terhadap Kemendagri terkait penggantian atau pemberhentian Pj Wali Kota Serang. Meskipun Kemendagri belum mempublikasikan secara resmi alasan di balik keputusan tersebut, Erwin menilai bahwa hal ini kemungkinan besar berkaitan dengan kinerja Pj Wali Kota yang dinilai tidak optimal atau tidak memenuhi harapan.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa terdapat berbagai permasalahan dalam pemerintahan Kota Serang selama masa jabatan Pj Wali Kota sebelumnya. Beberapa di antaranya termasuk kegagalan dalam upaya penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, hasil evaluasi yang kurang memuaskan terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang, hingga masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Serang 2024. Selain itu, sejumlah permasalahan terkait kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang juga menjadi sorotan.

Erwin berharap agar Pj Wali Kota yang baru terpilih dapat membawa perubahan positif dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dalam pemerintahan Kota Serang. Selain itu, ia menekankan pentingnya bagi Pj Wali Kota untuk menjalankan amanah dengan baik, memberikan kinerja yang produktif, dan tidak sekadar menduduki jabatan tanpa hasil yang nyata. (red)

Baca Juga:  Subsidi Diduga Bocor 60%, dr Ali Mahsun: Efisiensi dan Berantas Korupsi!