Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengidentifikasi bahwa Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan wilayah yang rawan terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengungkapkan bahwa kedua daerah ini termasuk dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI). Berdasarkan catatan Bawaslu, pada Pemilu 2024 sebelumnya, terdapat lima kasus pelanggaran netralitas ASN yang teridentifikasi di Kabupaten Pandeglang.
“Di Pandeglang, terdapat lima pelanggaran, dua kasus sudah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara tiga lainnya masih dalam proses,” ujar Ali Faisal dalam wawancara yang berlangsung di kantornya, Senin, 9 September 2024.
Selain di Pandeglang, Bawaslu juga mencatat adanya sembilan kasus pelanggaran netralitas ASN di wilayah lain. Di Kota Tangerang, ditemukan satu pelanggaran; di Kabupaten Serang satu pelanggaran; di Kota Cilegon satu pelanggaran; dan di Kota Serang terdapat enam pelanggaran.
“Pelanggaran ini didapatkan dari laporan masyarakat serta temuan langsung dari Bawaslu. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain mengunggah foto pasangan calon tertentu di media sosial atau membuat narasi yang bersifat ajakan,” jelasnya.