BANTEN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan pajak hingga 30 Desember 2024 mencapai Rp12.315.169.232.935 atau 99,25 persen dari target Rp12.408.206.036.154. Pencapaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif berbagai pihak serta optimalisasi pelayanan melalui platform digital pembayaran pajak.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanfaatkan berbagai platform digital seperti Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS, serta layanan SAMLING, SAMLONG, SAMSON, SAMTOR, dan drive-thru. “Kami juga melakukan upaya penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten menggunakan Surat Kuasa Khusus (SKK),” ungkapnya, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, Bapenda Banten juga mengoptimalkan pendataan melalui KMBDU, penagihan door-to-door, serta razia pajak kendaraan bermotor bersama kepolisian. Pelayanan dan sosialisasi terus ditingkatkan melalui berbagai media, baik virtual, cetak, media sosial, hingga tatap muka.
Capaian Realisasi Pajak 2024
Berdasarkan data Bapenda, berikut rincian realisasi pendapatan pajak hingga 30 Desember 2024:
1. PKB: Rp3.547.074.053.200 (106,40% dari target Rp3.333.800.843.20BBNKB2
2. BNKB: Rp2.656.532.578.600 (90,74% dari target Rp2.927.701.683.700).
3. Pajak Air Permukaan: Rp39.806.883.800 (94,71% dari target Rp42.029.446.000).
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Rp1.305.765.929.791,40 (100,48% dari target Rp1.299.557.479.111,03).
5. Pajak Alat Berat: Rp3.075.500 (30,79% dari target Rp10.000.000).
6. Pajak Rokok: Rp953.821.306.817 (94,27% dari target Rp1.011.811.566.900).
7. Retribusi Daerah: Rp201.107.093.624,50 (88,08% dari target Rp228.333.727.283).
8. Pendapatan Lain-lain: Rp179.992.712.696,09 (56,82% dari target Rp316.793.757.106).
9. Pendapatan Transfer: Rp3.372.725.304.167 (105,73% dari target Rp3.189.827.239.115).
Kebijakan Pajak 2025
Pada tahun 2025, tarif PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 1,75 persen, sementara tarif BBNKB menjadi 12 persen dari 12,5 persen. Meski terdapat tambahan pungutan Opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari nilai terutang, Pemprov Banten memastikan tidak ada penambahan beban pajak melalui pengurangan pokok PKB (12,15%) dan BBNKB (37,25%) berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024. “Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” ujar Deni. Meski diperkirakan akan terjadi penurunan PAD sebesar Rp1,274 triliun, sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak. (Adv)