SERANG I LIDIKBANTEN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan salah satu komponen kontrol sosial dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Keberadaannya sangat penting dalam menciptakan kehidupan demokratis di tengah masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, peran LSM semakin strategis dalam mengawasi pengelolaan anggaran.
Mohamad Idris, Ketua LSM APMB, menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran Desa Sukamanah. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dugaan kesamaan anggaran untuk pembangunan fisik pada tahap pertama, kedua, dan ketiga tahun 2022-2023, meskipun alokasinya berbeda.
Salah satu contoh yang disoroti adalah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Pasir Lor RT 002/004. Idris menjelaskan bahwa volume yang direncanakan seharusnya mencapai 300 meter, namun setelah diukur di lapangan, volume yang terbangun diduga kurang dari 300 meter.
Selain itu, anggaran untuk ketahanan pangan yang dialokasikan untuk peternakan selama tahun 2022-2023 juga diduga tidak jelas realisasinya. Padahal, tujuan utama dari program ketahanan pangan adalah untuk memastikan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, mencapai kemandirian pangan, dan menghindarkan desa dari kerawanan pangan baik nabati maupun hewani. Idris menegaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ketersediaan pangan dari hasil produksi warga desa. Demikian pernyataan Mohamad Idris saat ditemui di kantornya. (Bahrudin)