Penulis : Faulandari
Mahasiswa UNPAM Serang Fakultas Ilmu Hukum
OPINI – Konflik Israel-Palestina telah lama menjadi sorotan global karena melibatkan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti serangan terhadap warga sipil dan blokade wilayah. Peristiwa ini juga memunculkan isu hukum humaniter internasional yang diatur oleh Konvensi Jenewa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana hukum internasional diterapkan dalam konflik ini serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penyelesaiannya.
Pelanggaran HAM yang terus berlangsung dalam konflik Israel-Palestina mencerminkan lemahnya penegakan hukum internasional. Meski hukum humaniter secara tegas melarang serangan terhadap warga sipil, kenyataannya banyak negara dan lembaga internasional gagal mengambil langkah tegas. Hal ini mengindikasikan perlunya reformasi sistem penegakan hukum internasional agar lebih efektif dan berkeadilan.
Analisis
1. Kerangka Hukum Internasional
Konvensi Jenewa 1949: Aturan ini melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata.
Pelanggaran: Serangan terhadap infrastruktur sipil seperti rumah sakit dan sekolah dianggap sebagai pelanggaran serius hukum humaniter internasional.
2. Kasus Pelanggaran HAM
Israel: Dituduh melakukan serangan udara yang menyebabkan kematian banyak warga sipil.
Palestina: Dituding melanggar hukum perang dengan meluncurkan roket tanpa pandang bulu ke wilayah Israel.
3. Tantangan Penegakan Hukum
Politik Global: Negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, sering menggunakan hak veto untuk melindungi kepentingannya, termasuk mendukung Israel di Dewan Keamanan PBB.
Kurangnya Sanksi Tegas: Pelaku pelanggaran sering lolos dari hukuman meskipun bukti pelanggaran telah jelas.
4. Peran Mahkamah Internasional
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah membuka investigasi terkait pelanggaran HAM dalam konflik ini.
Proses investigasi berjalan lambat akibat minimnya dukungan politik dari negara-negara besar, sehingga penegakan hukum sulit terwujud.
Kesimpulan
Konflik Israel-Palestina menjadi contoh nyata bagaimana hukum internasional sering kali terhambat oleh kepentingan politik global. Untuk menciptakan keadilan dan mencegah pelanggaran HAM serupa, diperlukan reformasi sistem hukum internasional, khususnya terkait mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran.