Penulis : Najwa Muntazah
Mahasiswa UNPAM Serang Fakultas Ilmu Hukum
OPINI – Informasi merupakan sumber utama dalam kehidupan masyarakat modern, termasuk di era digital. Dunia maya memberikan kemudahan dalam mengakses, menyebarkan, dan memanfaatkan informasi secara cepat tanpa mengenal batasan waktu maupun tempat. Namun, sifat informasi yang tidak berwujud (intangible) serta mudah diduplikasi dan didistribusikan secara global membawa tantangan tersendiri, terutama dalam konteks penegakan hukum.
Dalam masyarakat informasi, batas-batas wilayah seolah-olah hilang, sehingga menentukan yurisdiksi dan hukum yang berlaku menjadi tantangan besar. Informasi, meski tampak sederhana untuk dipahami, sering kali sulit untuk didefinisikan secara tepat. Bahkan, salah tafsir sering terjadi antara konsep data dan informasi. Oleh karena itu, hukum memiliki peran penting dalam mengatur pergerakan informasi, terutama untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.
Hukum pidana menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatur penyebaran informasi di media sosial, terutama dalam mencegah dampak negatif dari berita yang tidak benar. Berikut adalah beberapa poin analisis terkait peran hukum pidana dalam konteks ini:
1. Pengaturan Penyebaran Informasi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran yang terjadi di media sosial.
Pasal-pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik atau Pasal 28 ayat (1) tentang berita bohong, digunakan untuk mengatur dan memberikan sanksi kepada pelaku penyebaran berita tidak benar.
2. Tantangan Penegakan Hukum
Anonimitas di Media Sosial: Identitas pelaku sering kali sulit dilacak karena penggunaan akun palsu atau teknologi penyamaran.
Batasan Yurisdiksi: Penyebaran informasi secara internasional sering kali melibatkan lebih dari satu negara, sehingga sulit menentukan hukum mana yang berlaku.
3. Dampak Penyebaran Berita Hoaks
Kerugian Sosial: Penyebaran berita bohong dapat menciptakan kepanikan massal, perpecahan sosial, hingga kerusakan reputasi seseorang.
Kerugian Ekonomi: Hoaks dapat memengaruhi stabilitas ekonomi, seperti isu-isu terkait keuangan atau investasi.
4. Upaya Preventif
Edukasi masyarakat tentang literasi digital untuk mengenali dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk memantau serta menindak penyebaran berita bohong.
Media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern, tetapi juga membawa risiko penyebaran berita bohong yang dapat merugikan banyak pihak. Hukum pidana memiliki peran krusial dalam mengatur dan menindak pelanggaran tersebut, meskipun tantangan seperti anonimitas dan yurisdiksi lintas negara masih menjadi hambatan.
Ke depan, selain penegakan hukum yang lebih efektif, upaya preventif seperti meningkatkan literasi digital dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi yang akurat harus menjadi prioritas. Dengan demikian, media sosial dapat dimanfaatkan secara positif tanpa melanggar hak dan keadilan bagi semua pihak.