SERANG I LIDIKBANTEN.COM – Ahmad Jam’ani, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikande sekaligus seorang penghulu, menjelaskan secara rinci mekanisme prosedur wakaf. Penjelasan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar wakaf yang dilakukan sah secara hukum dan bermanfaat sesuai peruntukannya.
Menurut Ahmad, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memenuhi syarat administratif. Ia menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah harus berupa sertifikat hak milik. “Banyak masyarakat yang salah kaprah dengan menganggap SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, itu bukan dokumen kepemilikan. Minimal, harus ada AJB (Akta Jual Beli) atau dokumen setara lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu juga, kata Ahmad diperlukan dokumen pendukung seperti; Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa, Surat keterangan ahli waris (jika tanah berasal dari warisan). Surat keterangan wakaf yang diterbitkan oleh pihak desa.
Pembentukan Nadir juga menjadi bagian penting dalam proses wakaf. Nadir adalah pihak yang bertugas mengelola dan mengurus tanah wakaf. Ahmad menjelaskan, nadir dapat berbentuk perorangan, organisasi, atau badan hukum. “Nadzir dapat ditunjuk oleh Wakif dan selajutnya di daftarkan ke kemenag kabupaten/kota dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)” jelas Ahmad.
Setelah nadir terbentuk, proses dilanjutkan dengan pendaftaran wakaf ke KUA, dan KUA akan menerbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) sebagai dasar legalitas wakaf. Dokumen ini kemudian disalurkan ke pihak-pihak terkait, termasuk BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Ahmad juga mendorong masyarakat untuk segera mengurus peningkatan status tanah wakaf ke BPN setelah AIW diterbitkan. “Hal ini penting untuk memastikan legalitas tanah wakaf dan mencegah kehilangan dokumen,” ujarnya.
Dalam tahap akhir, data tanah wakaf dilaporkan ke Kemenag melalui Binsyar. Pemda yang bekerja sama dengan Kemenag dapat meminta data ini untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf baru.
Ahmad menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur wakaf. “Masyarakat harus memahami pentingnya melengkapi prosedur sesuai aturan hukum. Ini untuk menjaga keabsahan tanah wakaf sekaligus memastikan tanah tersebut dikelola dengan baik sesuai niat wakif,” tutupnya.
Proses wakaf yang terstruktur ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih sadar dan tertib dalam menjalankan ibadah wakaf.
Selanjutnya, Ahmad menghimbau jika masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf kini dapat melakukannya secara online melalui Siwak di situs siwak.kemenag.go.id. Prosesnya dimulai dengan membuat akun, kemudian mendaftarkan objek wakaf. Tentunya, hal ini hanya bisa dilakukan setelah semua berkas persyaratan lengkap, karena dokumen tersebut harus diunggah pada platform tersebut.
“Agar lebih jelas, diharapkan kepada masyarakat untuk membaca Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 564, yang memuat petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf,” tambah Ahmad. (Has)