206 Aparatur Peradilan Terkena Sanksi Disiplin Sepanjang 2024

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memaparkan refleksi kinerja MA selama tahun 2024 pada Jumat, 27 Desember 2024. Didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, serta Pejabat Eselon I dan II, kegiatan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas MA kepada masyarakat.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung, Sunarto mengungkapkan bahwa sebanyak 206 sanksi disiplin dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024. Sanksi tersebut terbagi menjadi: 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, 96 sanksi ringan

Sepanjang tahun 2024, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 35 Laporan Hasil Pemeriksaan yang melibatkan 63 hakim untuk dijatuhi sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, tindak lanjutnya adalah: 16 hakim dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi KY.

9 hakim telah lebih dahulu diperiksa dan dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

38 hakim ditangani oleh Mahkamah Agung karena pengaduan terkait teknis yudisial, sesuai Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan integritas, Mahkamah Agung menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Namun, hanya 16 pengadilan yang berhasil memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikasi SMAP, sedangkan 11 lainnya berstatus ditangguhkan.

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Mahkamah Agung menganugerahkan penghargaan Insan Antigratifikasi kepada 7 individu sebagai apresiasi atas komitmen mereka dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan.

Selama 2024, Badan Pengawasan MA menerima 4.313 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan (95,4%) telah selesai ditangani, sementara 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Kegiatan refleksi ini tidak hanya menjadi momen evaluasi kinerja Mahkamah Agung, tetapi juga bentuk komitmen lembaga ini dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. (Hms/Aul)

Baca Juga:  Kodim 0602 Serang Meriahkan HUT TNI ke-79 dengan Lomba Mancing Bersama Warga dan Wartawan